Kamis, 30 Oktober 2025

TENAGA PENDAPING DESA, DINAS PMD DAN DINAS PERINDAKOP BERSINERGI MUSDESUS


 31 oktober 2025 Tenaga Pendamping Profesional Indonesia TPPI Kementerian Desa Dan Daerah Tertinggal Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, Bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pulau Taliabu Telah Selesai Melakukan Musdesus Menindaklanjuti Surat Edara (SE) Menteri Desa Dan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2025 Dan Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025,

 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Pulau Taliabu' Ruslan Lahabibu. kami bersama Dinas Perindakop Dan Teman-teman Tenaga Pendamping Profesional Telah Melakukan Musyawarah Desa Khusus Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, 

Ruslan Berharap Kedepannya Koperasi merah putih yang telah di bentuk Dapat menjadi Roda penggerak Ekonomi di Desa, Dan Pengurus Koperasi selalu berkomitmen membangun desa dalam usaha koperasi tersebut. 

Koperasi Desa Merah Putih Yang menjadi Program Prioritas pemerintah Pusat ini di harapkan menjadi perubahan besar buat 71 Desa Di kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara. (tppitalibu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TENAGA PENDAPING DESA, DINAS PMD DAN DINAS PERINDAKOP BERSINERGI MUSDESUS

  31 oktober 2025 Tenaga Pendamping Profesional Indonesia TPPI Kementerian Desa Dan Daerah Tertinggal Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Malu...